Blog Yanti Gobel

Ilmu dan Amal Padu Mengabdi

Isu Khitan Perempuan dalam Muktamar NU

Muktamar Nahdatul Ulama (NU) ke-32 sedang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan dari tanggal 22-28 Maret 2009. Diantara sekian banyak spanduk berisi ucapan selamat atas pelaksanaan muktamar dan spanduk dukungan kepada calon ketua umum PB NU, terselip spanduk tertuliskan halaqoh ulama tentang khitan bagi perempuan.
Diskursus tentang khitan bagi perempuan masih dianggap kontroversi hingga awal abad 21 ini. Baik dalam skala internasional maupun domestik, persoalan khitan bagi perempuan senantiasa menuai kontroversi. Bagi perempuan, anjuran khitan oleh sebagian pegiat gerakan perempuan dianggap melanggar HAM. Namun sebaliknya, bagi pegiat gerakan Islam anjuran khitan adalah perintah agama yang harus ditunaikan.
Khitanan Massal
Beberapa tahun lalu, sebuah yayasan di Bandung melaksanakan khitanan massal bagi perempuan yang dilakukan Yayasan Assalam Bandung. Pada acara rutin tersebut, sekitar ratusan peserta khitanan memadati halaman sekolah dasar Assalam untuk memenuhi undangan sekaligus menunaikan ibadah sebagai tuntutan keyakinan sebagaimana diajarkan agama Islam. Tim dokter yang melakukan khitan cuma membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk menyelesaikan tugasnya melayani 144 anak perempuan ditambah satu orang perempuan dewasa.
Isu khitan bagi perempuan sebenarnya merupakan agenda yang belum tuntas dalam wacana gerakan perempuan. Berbagai polemik masih bertebaran tentang hal tersebut, seperti indikasi pelanggaran HAM karena berkorelasi pada tingkat kesehatan perempuan, khususnya kesehatan seksual perempuan. Namun masalahnya tak kunjung selesai karena masalah khitan merupakan tuntutan agama yang harus dilaksanakan bagi para pemeluk Islam. Bagi kalangan internal Islam, khitan bagi perempuan juga masih diperdebatkan.
Isu HAM
WHO mencatat ada empat tipe female genital mutilation. Tindakan memotong kulit di sekitar klitoris merupakan tipe yang paling ringan. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris tidak dikenal sama sekali dalam dunia medis atau tidak ada indikasi medis yang mendasarinya.
Indikasi pelanggaran HAM dalam isu khitan bagi perempaun relatif lebih mengemuka. Pelanggaran HAM dalam konteks ini karena khitan bagi perempuan berpotensi mengurangi kenikmatan seks bagi perempuan. Praktek khitan bagi perempuan memang berbeda secara teknikal dibanding khitan bagi laki-laki. Bila laki-laki, dengan berkhitan dapat berpotensi meningkatkan kesehatannya, karena dilakukan pada bagian area kelamin yang berada pada bagian luar alat seks laki-laki, dengan cara menggunting kulit luar (kulup) yang menonjol pada alat kelamin tersebut. Bagi perempuan, praktek khitan berlangsung dengan cara memotong bagian klitoris perempuan. Pada bagian alat kelamin ini, terdapat saraf yang bisa merasakan kenikmatan dalam melakukan hubungan seks. Pada beberapa kasus, khitan bagi perempuan dilakukan dengan memangkas habis bagian klitoris termasuk bibis kecil vagina (labia minora). Praktek khitangan demikian dapat mengganggu kesehatan seksual perempuan.
Kontroversi tentang khitan bagi perempuan sebenarnya telah dilangsir oleh organisasi kesehatan sedunia (WHO). Khitan bagi perempuan menurut WHO adalah jenis pelanggaran HAM karena menyangkut hak hidup sehat bagi perempuan. Dengan mengurangi hak menikmati kehidupan seks berarti dapat melanggar hak hidup sehat perempuan. Sebagai bagian dari WHO, Indonesia dituntut untuk dapat mengakomodasi larangan WHO tersebut dengan cara membuat regulasi tentang praktek khitan bagi perempuan.
Teknik khitan bagi perempuan di Indonesia relatif lebih lunak dibanding beberapa negara Islam lainnya. Dalam tradisi khitan suku Bugis dan Makassar, khitan bagi perempuan cukup dengan mengeruk lembut klitoris menggunakan pisau tumpul yang diolesi darah jengger ayam sehingga tidak menimbulkan luka. Negara Islam yang dikenal melakukan praktek khitan yang tergolong “brutal” terjadi di Sudan. Khitan bagi perempuan di negara tersebut dilakukan dengan memangkas habis bagian klitoris perempuan. Sementara pada bagian inilah salah satu kenikmatan seks bagi perempuan, selain G-Spot.
Namun dalam konteks Indonesia, dengan penduduk mayoritas beragama Islam, larangan WHO dapat berpotensi mengundang kecaman karena khitan bagi perempuan dalam pandangan Islam merupakan tergolong suatu ibadah. Dalam prakteknya telah berlangsung berabad-abad mengikuti tradisi agama. Dengan kata lain, secara sosiologis khitan sebagai anjuran agama telah membentuk suatu tradisi bagi masyarakat Muslim. Keberadaannya inherent dengan perilaku bermasyarakat yang mengandung nilai transendental. Sebagai bentuk ibadah, khitan bagi perempuan Muslim berarti suatu kewajiban untuk melaksanakannya, meskipun dalam beberapa pemikir Islam masalah khitan bagi perbempuan masih debateble.
Dalam perspektif Islam, khitan bagi perempuan banyak berpijak pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 125 yang mewajibkan khitan bagi laki-laki dan perempuan. Pada beberapa hadis juga meriwayatkan hal serupa, seperti dalam hadis Bukhari, Muslim, Turmudzi dan Abu Dawud. Dalam hadis tersebut disebutkan adanya lima perkara yang merupakan fitrah manusia yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur bulu ketiak, menggunting kuku dan memendekkan kumis.
Dalam Islam juga masih berlangsung perdebatan yang belum usai tentang masalah khitan bagi perempuan. Sebagian pemikir Islam memandang khitan adalah mubah, namun bisa berubah jadi sunah dan wajib. Dan sebaliknya, bisa makruh dan haram bila cara melakukannya tidak benar.
Agar dapat menjalankan ajaran agama namun tidak mengganggu hak hidup sehat bagi perempuan, ada beberapa jalan tengah dapat ditempuh. Jalan tengah yang dimaksud adalah perlunya dilakukan standarisasi praktek khitan bagi perempuan yang sehat dengan tidak melupakan syariat agama (Islam). Departemen kesehatan dan departemen agama – dua lembaga pemerintah yang secara teknis bertanggung jawab – dapat menjalin informasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menentukan syarat sahnya khitan bagi perempuan dengan mensinergikan syarat dan standar kesehatannya. Secara teknikal, seperti misalnya kulup pada klitoris tidak perlu dipotong agar tidak terjadi pelukaan melainkan cukup dengan digesek. Toh praktek demikian telah dijalankan oleh masyarakat etnik Bugis dan Makassar, dan itu telah berlangsung lama dan berurat akar dalam tradisi etnik tersebut yang dilandasi motif agama.
Bila Indonesia dapat mengatasi kontroversi khitan bagi perempuan dengan mensinergikan dimensi kesehatan dengan dimensi agama, siapa sangka dapat menjadi contoh empirik bagi masyarakat Muslim di belahan dunia lain, termasuk diantaranya untuk organisasi kesehatan se-dunia (WHO) sebagai bahan studi dan input.

(Artikel ini dimuat Harian Tribun Timur, 27 Maret 2010. Penulis, Ketua Jurusan/Prodi Kesmas FKM UMI, Makassar)

14 April 2010 Posted by | Uncategorized | , , , | 4 Komentar