Blog Yanti Gobel

Ilmu dan Amal Padu Mengabdi

MENUJU INDONESIA SEHAT DENGAN ASURANSI KESEHATAN

Sehat bagi semua orang adalah dambaan dan harapan karena itu sehat dapat dikatakan sebagai sebuah investasi. Namun kondisi sakit dan kesakitan pasti akan menghinggapi setiap manusia, sekalipun seseorang itu berprofesi seorang dokter yang pekerjaannya menyembuhkan orang yang sakit. Karena itu semua orang dapat memproteksi dirinya dari risiko kesakitan melalui asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis produk asuransi yang menjamin biaya perawatan bagi para nasabah sebuah perusahaan asuransi kesehatan bila mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Asurasni jenis ini membantu peserta akan ketersediaan dana jika peserta jika sewaktu-waktu terserang penyakit atau gangguan kesehatan. Skema demikian berarti semua kebutuhan mulai dari biaya pengobatan dari dokter, biaya perawatan di rumah sakit (termasuk operasi) dapat ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Biasanya penyelenggara produk asuransi kesehatan adalah perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa dan/atau perusahaan asuransi social. Perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan biasanya memberikan penawaran atas dua jenis pilihan asuransi kesehatan yakni rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment) serta perawatan gigi dan perawatan persalinan.
Pada rawat inap, biasanya manfaat yang diterima peserta asuransi adalah biaya perawatan selama dirumah sakit, biaya laboratorium, biaya emergency service (darurat). Pada rawat jalan, biasanya perusahaan asuransi menanggung biaya konsultasi dokter (umum dan spesialis), biaya pembelian obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan seterusnya. Namun demikian, rawat jalan biasanya dibatasi penggunaan dana setiap tahunnya. Pada perawatan gigi biasanya persahaan asuransi menjamin atas biaya perwatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, biaya percegahan dan biaya pemasangan gigi palsu. Sedang pada perawatan persalinan biasanya menjamin semua biaya yang dikeluarkan selam proses persalinan pada rumah sakit bersalin.
Perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia seperti PT Askes Indonesia menjamin nasabahnya yang berstatus PNS beserta keluarganya. Bagi anak-anak akan dijamin hingga berusia 21 tahun. Para pensiunan PNS pun mendapatkan proteksi seumur hidup bersama pasangannya (suami/istri). Sedang beberapa perusahaan asuransi jiwa dan kerugian seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 pada umumnya menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerjasama dengan pihak pengelola rumah sakit, baik secara langsung pada manajemen rumah sakit atau tidak langsung melalui institusi perantara jaringan rumah sakit.
Berdasarkan cakupannya, terdapat dua jenis asuransi kesehatan yakni asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan kelompok (kolektif). Asuransi kesehatan individu ditujukan bagi pribadi masing-masing orang beserta keluarganya, sedang asuransi secara kolektif diperuntukkan bagi pegawai sebuah perusahaan/organisasi yang pembayarannya dilakukan secara terorganisasi dari perusahaan. Biasanya pembayaran premi secara kolektif lebih murah disbanding secara individu karena bila secara kolektif risiko terjadinya klaim dapat dibagi rata oleh seluruh individu peserta didalam kelompok. Bahkan pada kondisi perusahaan asuransi tertentu semakin besar jumlah kelompok dalam suatu perusahaan/organisasi yang ikut proteksi, maka semakin rendah premi yang dibayarkan.
Prosedur klaim pada tiap perusahaan asuransi berbeda-beda, namun pada umumnya menggunakan dua macam sistem klaim yaitu sistem penggantian (reimbursement) dan sistem provider. Pada sistem reimbursement, peserta asuransi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk membaya biaya pengobatan/perawatan rumah sakit, kemudian dapat meminta penggantian kepada perusahaan asuransi yang member proteksi disertai kelengkapan bukti-bukti administrasi yang menjadi syarat utama proses penggantian biaya perawatan/pengobatan. Pada system ini, biasanya rumah sakit bebas dipilih untuk berobat. Sedang pada sistem provider, peserta tidak diharuskan mengeluarkan dana terlebih dahulu karena biasanya perusahaan asuransi telah membekali kartu keanggotaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan individu pada rumah sakit/klinik kesehatan yang terdaftar sebagai mitra perusahaan asuransi yang member proteksi.
Berdasarkan kelompok social-ekonomi, peserta asuransi kesehatan yang diselenggarakan perusahaan swasta biasanya terbatas pada kelas ekomoni menengah-atas yang memiliki kemampuan dan kesadaran terhadap manfaat memproteksi risiko kesakitan pada perusahaan asuransi. Pada kelas menengah-bawah, seiring kesadaran pemerintah akan tanggung jawab pada masyarakat miskin dan rentan, maka beberapa skema jaminan sosial kesehatan telah dikeluarkan seperti JPKM (Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat) yang kini berubah nama menjadi Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Perusahaan yang menjadi mitra pemerintah adalah perusahaan social yang telah dibentuk pemerintah sendiri.
Bila skema ini berjalan, maka seluruh strata social-ekonomi dapat terproteksi kesehatannya melalui asuransi kesehatan sehingga konsep Indonesia Sehat dapat tercapai seperti yang diharapkan.

6 April 2009 Posted by | Uncategorized | , | 1 Komentar

KONSTITUSIONALISASI PENANGGULANGAN PENYAKIT AIDS

Hampir setiap tahun publik selalu diingatkan akan bahaya laten HIV/AIDS pada setiap tanggal 1 Desember. Penyakit AIDS adalah sejenis penyakit yang belum ditemukan obat penyembuhannya hingga saat ini sehingga penderita penyakit tersebut secara perlahan akan menumui ajalnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akibat kehilangan kekebalan tubuh.
Meski kampanye tentang bahaya HIV/AIDS telah gencar dilakukan,nampaknya penyakit ini tidak kunjung berkurang, malah cenderung meluas. Padahal mungkin inilah satu-satunya penyakit yang memiliki kelembagaan khusus dalam struktur pemerintahan yakni Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Pada tingkat pemerintah pusat dikenal Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sedangkan di tingkat pemerintah daerah (provinsi, Kabupaten/Kota) disebut Komisi Penanggulangan AIDS Daerah. Bandingkan dengan jenis penyakit lainnya yang tidak secara khusus dilembagakan dalam struktur pemerintahan.
Spektrum penyakit AIDS adalah jenis penyakit menular berat. Suatu penyakit dianggap berat bila mempunyai CFR (angka kematian) yang tinggi atau apabila sembuh maka sebagian besar disertai gejala cacat. Gejala penyakit AIDS hanya dapat diketahui melalui survey epidemiologis dengan melakukan tes tertentu pada semua populasi untuk mengetahui berapa besar penyebaran penyakit didalam masyarakat. Mengapa demikian? Karena pola penyebran HIV/AIDS dengan cara infeksi terselubung tanpa gejala klinis yang jelas dan nyata sehingga hanya dapat didiagnosis dengan cara tertentu.
Menurut Prof M Najib Bustan, guru besar Epidemiologi Universitas Hasanuddin, Makassar (Baktinews, Vol. 18, 2006:4), ada tiga tantangan utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yakni: pertama, bagaimana meningkatkan kepedulian terhadap ODHA (orang dengan HIV/AIDS) dengan memberikan kemudahan akses pelayanan yang berkualitas; kedua, bagaimana mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA; dan ketiga, bagaimana semua pelaku seks dapat melakukan seks yang aman.
Model penanggulangan terbaru terhadap HIV/AIDS adalah pengadaan ATM Kondom. Bila selama ini, ATM (automatic teller machine-anjungan tunai mandiri) hanya sebagai sarana pengambilan uang secara cepat dan mudah, maka untuk mendapatkan kondom pun secara cepat dan mudah bisa melalui ATM tertentu. Meluasnya epidemi AIDS menjadi alasan penyediaan kondom yang bisa di akses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Meski demikian, resistensi terhadap ATM kondom muncul di beberapa tempat seperti di Bogor beberapa waktu lalu. Penentangan muncul karena dikhawatirkan keberadaan ATM kondom akan meningkatkan seks bebas (free seks) karena lokasi keberadaan dapat diakses oleh siapapun, termasuk pihak yang tidak dianjurkan seperti anak-anak dan remaja.
Penambahan perangkat
Dalam konteks perangkat penanggulangan penyakit HIV/AIDS, pada kesempatan ini disebutkan ada dua yakni perangkat keras (hard ware) dan perangkat lunak (soft ware). Perangkat keras adalah alat yang bersifat fisik yang dapat digunakan baik untuk mendeteksi maupun menanggulangi penyakit. Sedangkan perangkat lunak disini yang dimaksud adalah sebuah kebijakan publik yang dapat mendukung upaya penanggulangan penyakit HIV/AIDS.
Salah satu alat perangkat keras yang urgen untuk diadakan adalah pengadaan alat VCT (Voluntary Counseling Testing). Untuk meningkatkan proses deteksi penularan penyakit AIDS, harus dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi virus yang disebut VCT. Saat ini VCT baru dimiliki oleh dua daerah di Sulawesi Selatan yakni Kota Makaasar dan Kota Parepare. Karena baru dua daerah tersebut yang memiliki VCT, maka informasi penderita HIV/AIDS lebih banyak diketahui hanya pada dua daerah tersebut. Misalnya, di Kota Pare-pare saat ini telah diketahui 26 orang terdeteksi menderita HIV/AIDS setelah melalui testing melalui alat VCT di Rumah Sakit Andi Makkasau, Pare-Pare. Dari jumlah tersebut, ternyata tidak semuanya warga Pare-pare karena beberapa diantaranya berasal dari daerah tetangga Pare-pare, seperti Pinrang, Sidrap, Wajo bahkan ada dari Kota Palopo.
Pengadaan alat VCT sedang diupayakan oleh KPA Nasional untuk 7 (tujuh) daerah di dalam wilayah Sulawesi Selatan, masing-masing : Bulukumba, Jeneponto, Luwu Timur, Palopo, Sidrap, Toraja dan Wajo Dengan demikian, ada tersisa 14 daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan yang terdiri atas 23 Kabupaten/Kota yang belum memiliki alat VCT. Karena itu, dibutuhkan kearifan masing-masing kepala daerah dari ke 14 daerah tersebut untuk segera mengusahakan sendiri pengadaan perangkat tersebut melalui pos anggaran di daerah masing-masing. Mengapa hal ini mendesak dilakukan? Karena sifat penyakit HIV/AIDS adalah bahaya laten yang dapat berpindah pada daerah manapun dengan area jangkitan yang luas.
Perangkat lunak untuk menanggulangi penyakit HIV/AIDS adalah kebijakan daerah berupa peraturan daerah yang dapat menjadi payung hukum penanggulangan penyakit agar lebih progresif. Dengan adanya peraturan daerah, keberadaan KPAD memiliki pijakan hukum untuk bergerak lebih elegan untuk memaksimalkan fungsinya dalam mempromosikan model-model penanggulangi penyakit HIV/AIDS. Jaminan ketersediaan anggaran pun dapat terealisasi dari APBD bila dipayungi kebijakan publik setingkat perda.
Hal lain yang mendorong perlunya dukungan kebijakan daerah terhadap penanggulangan HIV/AIDS adalah faktor endemitas penyakit. Secara teori, ada tiga status epidemologis suatu penyakit dalam masyarakat yakni endemik, epidemik dan pandemik. Endemik adalah suatu keadaan dimana penyakit secara menetap berada dalam masyarakat pada suatu tempat atau populasi tertentu. Epidemik adalah terjadinya penyakit dalam komunitas atau daerah tertentu dalam jumlah yang melebihi batas jumlah normal atau yang biasa. Sedang Pandemik adalah epidemik yang terjadi dalam daerah yang sangat luas dan mencakup proporsi populasi yang banyak diberbagai daerah/negara di dunia (Bustan, 2006:75). Maka HIV/AIDS adalah masuk dalam status pandemik karena dapat terjadi dalam daerah yang luas dan dapat mencakup proporsi populasi yang sangat banyak antar daerah dan antar negara.
Selama ini, upaya promosi bahaya laten penyakit AIDS lebih banyak mengandalkan bantuan dari donator asing, utamanya dari Australia (AusAid). Efek negatif dari keberadaan donor asing adalah dimanjakannya beberapa LSM peduli AIDS, yang secara kinerja diragukan keberadaannya karena terbukti kondisi penderita penyakit ini tidak berkurang signifikan. Kondisi ini pula akan mendatangkan sindrom ketergantungan pada negara asing, sementara masalah HIV/AIDS bisa dilakukan secara simultan dengan kemampuan sendiri melalui anggaran daerah sendiri.
Dengan adanya perangkat kebijakan daerah melalui peraturan daerah HIV/AIDS diharapkan penanggulangan penyakit ini dapat berlangsung secara berkesinambungan, terintegrasi dan simultan. Inilah yang saya sebut konstitusionalisasi penyakit AIDS. Kemandirian daerah dalam hal kemampuan penyediaan anggaran penanggulangan HIV/AIDS adalah salah satu diantara masalah yang seharusnya dapat dituntaskan melalui perda. Apalagi, dikabarkan bahwa donar asing yang selama ini membiayai penanggulangan HIV/AIDS akan mulai hengkang dari wilayah Sulawesi Selatan mulai tahun depan (2008).
(Copyrigth @ Fatmah Afrianty Gobel, Staf Pengajar FKM Universitas Muslim Indonesia, Makassar. Artikel ini pernah dimuat Harian Tribun Timur, 12 Desember 2007).

4 April 2009 Posted by | Uncategorized | , | Tinggalkan komentar